INTANGIBLE ASSETS/ ASET TAK BERWUJUD
A. Ruang Lingkup
· IAS 38 mengatur semua aset tidak berwujud kecuali :
a. aset keuangan;
b. hak penambangan, eksplorasi, dan pengembangan mineral, minyak, gas alam dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui;
c. aset tidak berwujud yang diatur standar lainnya:
- aset tidak berwujud yang dimiliki entitas untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (IAS 2: Inventories)
- aset pajak tangguhan (IAS 12: Income Taxes)
- aset sewa (IAS 17: Leases)
- aset yang timbul dari imbalan kerja (IAS 19: Employee Benefits)
- goodwil yang timbul dari kombinasi bisnis (IFRS 3: Business Combination)
B. Pengertian Intangible Asset
· Terdapat 3 elemen penting bahwa suatu aset digolongkan ke dalam intangible asset, yaitu :
a. Dapat diidentifikasikan : dapat dipisahkan dari goodwill dan timbul dari kontrak atau hak legal lainnya.
b. Dapat dikendalikan : entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
c. Tanpa wujud fisik
d. Aset non moneter
C. Pengakuan dan Pengukuran
· Suatu aset diakui sebagai intangible asset jika memenuhi :
a. definisi aset tidak berwujud;
b. kriteria pengakuan.
Kriteria Pengakuan dan Pengukuran Awal
· Sama halnya dengan PPE, kriteria pengakuan intangible asset yaitu jika dan hanya jika :
a. Mempunyai kemungkinan manfaat ekonomis di masa yang akan datang;
b. Cost/ biaya dari aset dapat diukur secara nyata.
· Intangible asset dapat diperoleh dalam beberapa cara, yaitu :
a. Perolehan Secara Terpisah
Elemen biaya :
1. Harga beli + bea masuk + pajak/PPn yang tidak dapat dikreditkan – diskon;
2. Biaya yang diatribusikan.
b. Perolehan sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis
Diakui jika nilai wajar dapat diukur dengan andal.
c. Perolehan dari Bantuan Pemerintah
Diakui sebesar :
1. Fair value, atau
2. Nilai nominal ditambah biaya langsung yang diatribusikan.
d. Pertukaran Aset
Perolehan intangible asset dari pertukaran nonmonetary asset, atau kombinasi dari monetary atau nonmonetary asset, diakui sebesar fair value-nya, kecuali kalau :
1. Tidak terdapat substansi komersial;
2. Fair value baik aset yang diterima maupun aset yang diberikan dapat diukur secara andal.
Jika perolehan intangible asset tidak sebesar fair value-nya, maka diukur sebesar carrying amount dari aset yang diberikan.
e. Pengembangan Goodwill secara Internal
Berdasarkan IAS 38, suatu entitas tidak tidak diperbolehkan mengakui pengenbangan goodwill secara internal sebagai aset karena tidak dapat diidentifikasikan (tidak terpisah dan bukan dari kontrak).
f. Pengembangan Intangible Asset secara Internal
Dalam menentukan apakah suatu aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal memenuhi syarat untuk diakui, entitas menggolongkan proses dihasilkannya aset tidak berwujud menjadi dua tahap:
a. Tahap Penelitian atau Riset
- Entitas tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yang timbul dari riset.
- Pengeluaran untuk riset diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
b. Tahap Pengembangan
- Aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan diakui, jika dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut:
a. kelayakan teknis penyelesaian aset tak berwujud sehingga dapat digunakan atau dijual;
b. niat untuk menyelesaikan aset tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
c. kemampuan untuk menggunakan atau menjual;
d. kemungkinan besar akan menghasilkan manfaat ekonomis masa depan.
Date Date Date Date
Research Development Specific Recognition Intengible Asset
Commenced Commenced Fullfilled Completed
Research Development
Semua pengeluaran merupakan expense Semua pengeluaran merupakan cost
Contoh aset tidak berwujud:
· Paten: Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah yang memungkinkan penemu untuk mengendalikan produksi, penjualan atau penggunaan dari penemuannya.
· Copy right : Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah yang mengijinkan pengarang untuk menjual, memberi lisensi atau mengendalikan pekerjaannya.
· Trademark and Tradename : Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan simbol, label dan desain yang unik.
· Franchise : Hak eksklusif yang diterima oleh suatu perusahaan/individual untuk melaksanakan fungsi tertentu atau menjual produk atau jasa tertentu.
Pengukuran setelah Pengakuan
Ada dua metode yang dapat digunakan untuk pengukuran intangible asset. yaitu:
1. Cost Model
Intangible asset dinilai berdasarkan cost; dikurangi akumulasi amortisasi; dan impairment losses.
2. Revaluation Model
Intangible asset dinilai berdasarkan nilai yang telah direvaluasi pada fair value; dikurangi jumlah akumulasi amortisasi dana akumulasi impairment setelah revaluasi.
Revaluation model tidak dapat digunakan jika:
1. Intangible asset sebelumnya tidak diakui sebagai aset; atau
2. Pengakuan intangible asset pada nilai yang lebih besar dari cost.
IAS 38 secara spesifik menjelaskan penentuan fair value merujuk pada active market. Active market adalah pasar yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
· Barang yang diperdagangkan sejenis;
· Keeinginan penjual dan pembeli dapat diketahui kapanpun;
· Harga dapat diketahui oleh public.
Jika tidak ada active market untuk suatu aset, maka aset tersebut dinilai sejumlah cost dikurangi akumulasi amortisasi dan impairment loss.
Jika nilai suatu intangible asset bertambah setelah direvaluasi, akan muncul revaluation surplus (kredit). Jika ada penurunan revaluasi dari aset yang sama dimana telah diakui gain atau loss sebelumnya, maka harus ada pengakuan kenaikan atau penurunannya untuk membalikkan penurunan revaluasi sebelumnya.
Jika nilai suatu intangible asset menurun setelah direvaluasi (defisit), entitas memerlukan pengakuan penurunan profit atau loss. Akan tetapi, jika ada revaluasi surplus yang diakui, entitas perlu mendebit penurunan tersebut langsung ke akun revaluation surplus.
Revaluasi surplus dapat ditransfer langsung ke laba ditahan ketika surplus telah terealisasi ketika terjadi penghentian atau pelepasan aset.Akan tetapi beberapa surplus bisa direalisasi ketika aset tersebut digunakan, Pada kasus ini, jumlah surplus yang direalisasi adalah selisih antara amortisasi berdasarkan carrying amount setelah direvaluasi dan amortisasi yang telah diakui berdasarkan historical cost.
Useful Life
Pengukuran setelah suatu intangible asset diakui adalah berdasarkan masa manfaat. Masa manfaat adalah periode ketika suatu asset siap untuk digunakan oleh entitas. Masa manfaat suatu aset terbagi menjadi dua macam, yaitu terbatas atau tidak terbatas. Untuk intangible asset yang masa manfaatnya terbatas, perlu dilakukan amortisasi.
Untuk menentukan masa manfaat suatu intangible asset, perlu dipertimbangkan faktor-faktor berikut:
1. Perkiraan penggunaan aset oleh entitas;
2. Estimasi masa manfaat aset yang sejenis;
3. Teknologi, komersialisasi, atau keusangan;
4. Stabilitas industri dan permintaan pasar;
5. Gerakan dari pesaing atau pesaing yang potensial;
6. Tingkat pengeluaran yang dibutuhkan untuk memelihara aset tersebut;
7. Periode kontrol atas aset dan batasan yang legal atau sama pada penggunaan aset;
8. Apakah masa manfaat aset tersebut tergantung dari masa manfaat aset lain.
Intangible asset dengan masa manfaat terbatas
1. Periode Amortisasi
Amortisasi dimulai ketika aset siap digunakan dan lokasi maupun kondisi yang diperlukan untuk itu telah tersedia dengan niat manajemen. Sebaliknya, amortisasi bisa berhenti lebih awal pada saat aset diklasifikasikan sebagai a held for sale, dan pada saat aset di-derecognition.
2. Metode Amortisasi
Suatu entitas perlu memastikan bahwa metode amortisasi yang digunakan bisa merefleksikan pola kemungkinan manfaat ekonomis di masa yang akan datang. Jika pola tersebut tidak bisa dipertanggunjawabkan, maka digunakan metode garis lurus. Metode yang lain dapat pula digunakan.